Secara
etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata Wawas(bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan
cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara.
Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua
samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. Sedangkan
terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof.
Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN
1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut
kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat
Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.”
Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang
meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara
berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan
dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi
geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan
demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam
menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa,
ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya,
tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan
rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan
untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa
dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu
harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam
mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa
perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang
dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad, dan
semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nusantara adalah
cara pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan lingkungannya
dalam ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi)
dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan
propinsional), regional, serta global.
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan
nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya.
B. Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang
bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan
konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai
salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia dan meliputi :
a.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya
sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
visional.
4.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
D. Fungsi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga
berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan
tantangan negara Republik Indonesia.
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para
pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh.
Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal
berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan,
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis
pasang surut (low water line),
tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil
laut.
3. Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis
pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis
formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
UNSUR – UNSUR WAWASAN NUSANTARA
1.Wadah
Menurut Zainul Ittihad
Amin (1998), “wadah
adalah ruang hidup yang mempunyai batas dan wujud”. Jadi, wadah dalam wasantara
adalah sebuah ruang kehidupan yang memiliki batasan dan perwujudan.
A.Batas dan Wujud Wilayah
Wawasan nusantara mewujudkan diri dalam Nusantara. MenurutZainul Ittihad Amin
(1998 : 2.33), konsepsi berfikir atau paradigma Nusantara (Negara Kepulauan)
adalah : (a) Pulau dan perairannya merupakan satu kesatuan yang
utuh. (b) lautan diseraki pulau atau perairan sebgai unsur pokok bukan daratan.
Jadi, daratan nusantara adalah suatu kesatuan utuh wilayah yang batas-batasnya
ditentukan oleh lautan yang diseraki atau ditebari pulau-pulau.
Zainul Ittihad Amin
(1998), Batas Negara kepulauan
adalah:
(a) Garis dasar yang menghubungkan titik pulau-pulau terluar.
(b) 12 mil dari garis dasar merupakan laut territorial.
(c) 200 mil dari garis dasar merupakan zone ekonomi eksklusif.
Dr. Sabarti Akhadiah.
MK (1984), Indonesia mengartikan nusantara sebagai suatu kesatuan utuh wilayah
yang batas-batasnya ditentukan oleh lautan yang di dalamnya diseraki
pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau. Dapat dikatakan bahwa:
(a) Ke dalam, nusantara
itu menunjukkan sifat dan cirri sebagai satu kesatuan wilayah laut dengan
pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau di dalamnya, yang unsur-unsurnya merupakan
kesatuan yang bulat.
(b) Ke luar, karena
letaknya di antara dua benua dan dua samudra sehingga berada di persimpangan
jalan, menunjukkan sifat dan cirri sebagai posisi silang yang memberikan wujud
tersendiri.
Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
B.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD
1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden
memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
(Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).
C.Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan
kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh
aparatur Negara yang dapat mewujudkan demokrasi secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan
bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan
diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
Negara. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang
wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau
Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara
satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah- pisah, sehingga pada tgl.
13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a.
Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
c.
Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau- pulau negara Indonesia.
Sebagai
negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah
daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan
bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini
berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam,
yaitu :
1. zona
Laut Teritorial.
2. zona
Landas kontinen.
3. zona
Ekonomi Eksklusif.
A. Zona Laut
Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada
dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
B. Zona Landas
Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,
yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas
landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil
laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas Negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang
batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17
Febuari 1969.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Pada
tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang
dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di
dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12
mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
Pada
tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal
wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh
200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak
untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan
laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya
hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Kesimpulan.
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.
Saran.
Dengan
adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang
sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang
membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu
kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia
(misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar